Simak cara mengoneksikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam artikel ini. Wajib pajak kini dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan. Namun terlebih dahulu wajib pajak harus melakukan pemutakhiran mandiri data profilnya melalui laman pajak.go.id.
Informasi ini diketahui dari postingan akun Instagram resmi Direktorat Jenderal Pajak yakni pada Selasa (20/9/2022). "NPWP dan NIK Terkoneksi," "#KawanPajak saat ini udah dapat menggunakan NIK untuk mengakses layanan perpajakan."
"Namun, #KawanPajak harus melakukan proses pemutakhiran mandiri data Wajib Pajak melalui situs web pajak.go.id." tulis keterangan dalam postingan akun Instagram resmi 1. Login melalui laman pajak.go.id atau klik 2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama 4. Pemutakhiran data lainnya 5. Pemutakhiran data Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)
6. Pemutakhiran data anggota keluarga 5. Setelah seluruhnya usai, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.