Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri segera memberlakukan penggunaan pelat nomor kendaraan putih dengan tulisan warna hitam setelah bahan untuk pelat berwarna hitam sudah dinyatakan habis. Demikian disampaikan oleh Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) STNK Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin. Namun, dia masih enggan untuk menjelaskan secara rinci terkait perihal kapan material pelat hitam akan habis.
“Insya Allah jika material spesifikasi lama (pelat hitam) habis maka material baru akan digunakan artinya penggunaan TNKB dengan spesifikasi warna dasar putih dan tulisan hitam sudah kita mulai,” kata Taslim saat dikonfirmasi, Selasa (14/6/2022). Hingga saat ini, kata Taslim, material untuk pelat berwarna putih juga kini sudah banyak diproduksi masif di wilayah Jawa Timur (Jatim). Tak hanya itu, ada dua daerah lainnya yang mulai memakai material pelat baru tersebut yaitu Jawa Barat (Jabar) dan Sumatera Utara (Sumut).
“Kita utamakan wilayah yang materialnya sudah habis, Jatim, Jabar, Sumut,” ungkapnya. Lebih lanjut, Ia juga meminta masyarakat untuk bersabar dan menunggu perkembangan lebih lanjut dari pihak Kepolisian. Sebaliknya, ia juga meminta kendaraan yang masih memakai pelat warna hitam dapat digunakan hingga masa berlaku habis.
“Kendaraan yang sudah menggunakan material lama akan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya habis,” jelas dia. Di sisi lain, Taslim juga mengklarifikasi soal pernyataan mereka sebelumnya yang menyatakan bahwa pelat warna putih bisa mulai dipakai pada pertengahan Juni 2022. Namun, kebijakan ini masih belum bisa terlaksana karena masih banyak stok pelat hitam di sejumlah daerah.
“Di awal saya prediksi dipertengahan Juni ini sudah mulai digunakan, ternyata sisa stok masih ada, ini bukan bermaksud main main, melainkan sekedar prediksi,” pungkas dia.